Langsung ke konten utama

PENGELOLAAN KINERJA (467/KMK.01/2014)

Pengelolaan Kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Adapun yang dimaksud dengan kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan pegawai selama periode tertentu.





Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan mencakup pengelolaan kinerja pegawai dan pengelolaan kinerja organisasi bagi unit eselon I dan/atau pegawai di lingkungan kementerian Keuangan.
Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh:
  1. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan selaku Manajer Kinerja Organisasi Pusat untuk pengelolaan kinerja organisasi; dan
  2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kementerian Keuangan selaku Manajer Kinerja Pegawai Pusat untuk pengelolaan kinerja pegawai.


Komponen Kontrak Kinerja

Komponen Kontrak Kinerja (KK) terdiri atas:
  1. Pernyataan kesanggupan;
  2. Peta Strategi (bagi unit pemilik peta strategi);
  3. Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  4. Lampiran I Kontrak Kinerja berupa trajectory IKU.
  5. Lampiran II Kontrak Kinerja berupa Inisiatif Strategis (bagi unit pemilik peta strategi).
Lembar pertama kontrak kinerja berisi pernyataan kesanggupan dan peta strategi. Apabila unit/pegawai yang menyusun kontrak kinerja adalah bukan pemilik peta strategi, maka lembar pertama hanya berisi pernyataan kesanggupan.
Lembar kedua kontrak kinerja berisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pelaksanaannya. Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pelaksanaannya di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan Pengisian SKP:
  1. Disusun sebagai halaman terpisah dari komponen kontrak kinerja lainnya;
  2. Kolom “I. PEJABAT PENILAI” diisi dengan:
    Tulis nama, NIP, pangkat/golongan ruang, jabatan, unit kerja dari Pejabat Penilai (Atasan Langsung). Unit kerja adalah unit pemilik Peta Strategi.
  3. Kolom “II. PNS YANG DINILAI” diisi dengan:
    Tulis nama, NIP, pangkat/golongan ruang, jabatan, unit kerja dari PNS yang dinilai (pejabat/pegawai yang bertanggung jawab atas capaian kontrak kinerja). Unit kerja adalah unit pemilik Peta Strategi.
  4. Kolom “III. KEGIATAN TUGAS JABATAN” diisi dengan:
    1. Nama Sasaran Strategis (bila memiliki Sasaran Strategis);
      Bagi pegawai bukan pemilik peta strategi, apabila memiliki IKU yang tidak terkait dengan Sasaran Strategis pada Peta Strategi unitnya, maka diisi dengan “Pelaksanaan Tugas Non-Sasaran Strategis”
    2. Kode IKU dan nama IKU diisi dengan kode IKU dan nama IKU.
  5. Kolom AK hanya diisi khusus untuk pegawai yang memiliki angka kredit (AK), kolom AK juga diisi berdasarkan target AK yang ingin dicapai pada tahun tersebut untuk IKU yang berkaitan dengan DUPAK.
  6. Target pada SKP terdiri atas 4 aspek yang meliputi kuantitas/output, kualitas/mutu, waktu, dan biaya.
  7. Kolom target kuantitas, kualitas, dan waktu harus diisi oleh semua pegawai.
  8. Aspek target yang ditetapkan menggunakan basis BSC hanya salah satu, yaitu target spesifik yang:
    1. sesuai dengan konsep BSC Kemenkeu;
    2. sesuai dengan manual IKU; dan
    3. memiliki trajectory IKU, sesuai lampiran I Kontrak Kinerja.
  9. Cara menentukan kategori aspek target berbasis BSC:
    Kuantitas/Output
    Mengukur banyak/jumlah/frekuensi.
    Mengukur keluaran/output pekerjaan.
    Mengukur besaran penerimaan/pendapatan negara.
    Dicirikan dengan satuan ukuran: jumlah, berkas, frekuensi, buah, laporan.
    Contoh: Jumlah publikasi kajian.
    Kualitas/Mutu
    Mengukur tingkat baik/buruknya sesuatu.
    Mengukur kadar, derajat, atau taraf pekerjaan.
    Mengukur mutu, nilai.
    Dicirikan dengan satuan ukuran: indeks, tingkat, deviasi, rasio, persentase.
    Contoh: Indeks opini BPK atas LKPP.
    Waktu
    Mengukur kecepatan, lama penyelesaian pekerjaan.
    Mengukur keluaran/periode penyelesaian pekerjaan.
    Dicirikan dengan satuan ukuran waktu: jam, hari, minggu, bulan, dll.
    Contoh: Rata-rata waktu penyelesaian risalah rapat.
    Biaya
    Mengukur besaran jumlah biaya/anggaran.
    Hanya digunakan untuk mencantumkan pagu DIPA
    Menggunakan satuan rupiah.
    Cara tersebut hanya sebagai penanda umum, bukan patokan mutlak untuk menentukan aspek target.
  10. Apabila target berbasis IKU (lihat ketentuan butir 9) berupa aspek kuantitas, maka kolom target:
    1. kuantitas diisi sesuai target tahunan pada lampiran I Kontrak Kinerja;
    2. kualitas diisi dengan angka 100%;
    3. waktu diisi dengan angka 12 bulan;
    4. biaya tidak diisi.
  11. Apabila target berbasis IKU (lihat ketentuan butir 9) berupa aspek kualitas, maka kolom target:
    1. kuantitas diisi dengan periode pelaporan IKU (misal: apabila periode pelaporannya triwulanan maka diisi angka 4);
    2. kualitas diisi sesuai target tahunan pada lampiran I Kontrak Kinerja;
    3. waktu diisi dengan angka 12 bulan;
    4. Kolom biaya tidak diisi.
  12. Apabila target berbasis IKU (lihat ketentuan butir 9) berupa aspek waktu, maka kolom target:
    1. kuantitas diisi dengan periode pelaporan IKU (misal, apabila periode pelaporannya triwulanan maka diisi angka 4);
    2. kualitas diisi dengan angka 100%;
    3. waktu diisi sesuai target tahunan pada lampiran I Kontrak Kinerja;
    4. biaya tidak diisi.
  13. Apabila target berbasis IKU (lihat ketentuan butir 9) berupa aspek biaya, maka kolom target:
    1. kuantitas diisi dengan periode pelaporan IKU (misal, apabila periode pelaporannya triwulanan maka diisi angka 4);
    2. kualitas diisi dengan angka 100%;
    3. waktu diisi dengan angka 12 bulan;
    4. biaya diisi sesuai target tahunan pada lampiran I Kontrak Kinerja.
  14. Khusus untuk IKU Penyerapan Anggaran, kolom target biaya wajib diisi dengan angka total pagu DIPA.
Lampiran I Kontrak Kinerja diisi dengan trajectory target dalam satu tahun mengacu pada ketentuan sebagaimana tertuang di halaman 16 dan 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.
Lampiran II Kontrak Kinerja hanya disusun oleh pemilik peta strategi dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana sebagaimana tertuang di halaman 20 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.
Format KK adalah sebagaimana Anak Lampiran IV nomor 1 dan nomor 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014. Adapun aturan penomoran Kontrak serta pengkodean SS dan IKU adalah sebagaimana Anak Lampiran V. Kontrak Kinerja yang disusun harus didukung oleh manual IKU dan matriks cascading.

Penetapan Kontrak Kinerja

Ketentuan Umum Penetapan Kontrak Kinerja

  1. Pegawai yang Wajib Membuat Kontrak Kinerja
    Setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib membuat KK, termasuk pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan di Kementerian Keuangan.
  2. Pegawai yang Tidak Membuat Kontrak Kinerja
    Selain ketentuan diatas, terdapat pegawai yang tidak membuat kontrak kinerja, yaitu:
    1. Pegawai Tugas Belajar;
    2. Pegawai harian;
    3. Pegawai yang mulai bertugas di Kementerian Keuangan setelah tanggal 18 Oktober. Pejabat/Pegawai tersebut tetap menjalankan/meneruskan KK pejabat/pegawai sebelumnya (tidak menyusun KK baru/komplemen);
      Pegawai sebagaimana dimaksud wajib membuat komponen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 nomor 1. dan nomor 2.
    4. Pegawai yang sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
  3. Batas Waktu Penetapan Kontrak Kinerja
    Kontrak Kinerja seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan paling lambat 31 Januari, kecuali bagi:
    1. Pegawai yang wajib menandatangani Kontrak Kinerja paling lambat 15 hari sejak mulai bekerja, yaitu:
      1. Pegawai yang kembali dari diperbantukan/dipekerjakan di luar Kementerian Keuangan;
      2. Pegawai dari K/L lain yang beralih status/dipekerjakan ke Kementerian Keuangan;
      3. Pegawai yang kembali bekerja dari cuti sakit/cuti bersalin/cuti di luar tanggungan negara/cuti besar/tugas belajar.
    2. CPNS yang baru diangkat di lingkungan Kementerian Keuangan yang tanggal pengangkatannya paling lambat 18 Oktober wajib menandatangani Kontrak Kinerja paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan pengangkatan CPNS. Format KK adalah sebagaimana Anak Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 nomor 3.
    3. Dalam hal pegawai yang SK pengangkatan CPNS-nya diterima setelah tanggal 18 Oktober maka CPNS tidak menyusun Kontrak Kinerja, namun diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011.

Mekanisme Penetapan Kontrak Kinerja

Berikut ini adalah mekanisme penetapan kontrak kinerja:
  1. Konsep KK disusun oleh pegawai yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan penyusunan Peta Strategi, SS, IKU, target IKU, dan IS serta arahan atasan.
  2. Penyusunan konsep KK tersebut wajib memperhatikan rekomendasi hasil reviu yang dilakukan oleh pengelola kinerja organisasi atasan langsungnya.
  3. Pemilik KK dan atasan langsungnya menandatangani konsep KK sebanyak dua rangkap. Setiap atasan langsung bertanggungjawab untuk memastikan telah ditandatanganinya Kontrak Kinerja bawahan.
  4. Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani disimpan oleh pemilik KK, sedangkan rangkap kedua disampaikan kepada pengelola kinerja organisasi atasan langsung.

Penetapan Manual IKU serta Matriks “Cascading” dan “Alignment”

  1. Mekanisme Penetapan Manual IKU
    1. Manual IKU disusun oleh pegawai yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan penyusunan manual IKU serta arahan atasan.
    2. Manual IKU tersebut wajib memperhatikan rekomendasi hasil reviu yang dilakukan oleh pengelola kinerja organisasi.
    3. Manual IKU tersebut ditetapkan oleh pemilik IKU dan pengelola kinerja organisasi dengan menandatangani Lembar Penetapan Manual IKU. Format Lembar Penetapan Manual IKU adalah sebagaimana Anak Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.
    4. Manual IKU disampaikan kepada pengelola kinerja organisasi atasan langsung paling lambat 3 minggu setelah penandatanganan KK.
  2. Mekanisme Penetapan Matriks Cascading
    1. Penyusunan matriks cascading dikoordinasikan oleh pengelola kinerja organisasi dengan mempertimbangkan ketentuan penyusunan matriks cascading.
    2. Matriks cascading wajib disampaikan kepada pengelola kinerja organisasi atasan langsung.

Perubahan Kontrak Kinerja

Setiap perubahan atas KK harus mendapatkan persetujuan atasan langsung. Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah perubahan target tahunan pada tahun berjalan (peningkatan atau penurunan target) yang diakibatkan adanya perubahan dasar penghitungan target sesuai UU APBN/APBN-P.
Perubahan KK dapat dibagi menjadi addendum KK dan komplemen KK.

“Addendum” Kontrak Kinerja

Addendum KK merupakan perubahan sebagian pada KK yang telah ditandatangani baik meliputi SS, IKU, target IKU, trajectory target dan IS. Addendum KK tidak merevisi target dan indeks capaian IKU pada periode sebelumnya.
Addendum KK wajib dilakukan dalam hal terjadi perubahan target berupa peningkatan target tahunan pada tahun berjalan beserta trajectory pada periode berikutnya apabila capaian IKU pada Semester I telah mencapai/melebihi target tahunan.
Batas waktu pengajuan usulan addendum KK dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan. Khusus untuk addendum KK yang disebabkan oleh:
  1. ketentuan perundang-undangan; kebijakan atau arahan Menteri Keuangan, usulan dapat disampaikan paling lambat tanggal 18 Oktober tahun berjalan;
  2. perubahan beban kerja yang disebabkan oleh perubahan jumlah pegawai pada level pelaksana dalam satu lingkup eselon IV atau lingkup fungsional, dapat dilakukan addendum paling lambat 15 hari sejak adanya perubahan komposisi pegawai. Addendum dimaksud hanya dapat dilaksanakan pada level pelaksana atau fungsional dan ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 18 Oktober.
Adapun format addendum KK adalah sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.

Kontrak Kinerja Komplemen

Kontrak Kinerja komplemen merupakan KK yang harus ditetapkan oleh pegawai pada tahun berjalan yang disebabkan oleh:
  1. Pegawai yang mutasi/promosi dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Perubahan organisasi (reorganisasi) yang mengakibatkan adanya perubahan tugas dan fungsi.
  3. Pegawai yang pada tahun berjalan dipekerjakan/diperbantukan/tugas belajar kemudian kembali bertugas.
Pergantian/mutasi pemegang jabatan tidak memiliki konsekuensi penandatanganan ulang kontrak kinerja bawahannya.
Penetapan KK Komplemen dilakukan paling lambat 15 hari kerja sejak mulai bekerja.
Pejabat/Pegawai yang tanggal mulai bekerjanya telah melewati batas waktu 18 Oktober tahun berjalan, wajib menjalankan/meneruskan KK pejabat/pegawai sebelumnya (tidak menyusun KK baru/komplemen) dan wajib membuat komponen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana anak Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.
Target kinerja pejabat/pegawai yang baru pada KK Komplemen ditetapkan berdasarkan sisa target yang menjadi tanggung jawabnya. Sisa target tersebut diperhitungkan dengan mempertimbangkan realisasi dan trajectory target tahunan. Target IKU pada KK Komplemen disesuaikan dengan upaya pencapaian target tahunan unit/pegawai di atasnya.
Penetapan sisa target pada KK Komplemen adalah:
  1. IKU dengan jenis konsolidasi periode average, maka sisa target adalah rata-rata trajectory periode yang menjadi tanggung jawab pejabat/pegawai baru.
  2. Contoh:

    Penetapan sisa target Kontrak Kinerja Komplemen untuk IKU dengan jenis konsolidasi periode average.
    Target/RealisasiQ1Q2Sm IQ3s.d. Q3Q4Y
    Target7080758076,79080
    Realisasi75
    Sisa Target80809085
    ((80+90)/2)
  3. IKU dengan jenis konsolidasi periode sum
    1. Apabila realisasi IKU pejabat/pegawai lama lebih kecil daripada trajectory hingga periode triwulan terakhir, maka target IKU pejabat/pegawai baru adalah sebesar sisa trajectory target.
      Contoh:
      Target/RealisasiQ1Q2Sm IQ3s.d. Q3Q4Y
      Target10203025553590
      Realisasi25
      Sisa Target25253560
      25 (realisasi) <30 (target triwulan terakhir ditambah periode blankspot)
    2. Apabila realisasi IKU pejabat/pegawai lama lebih besar daripada trajectory target hingga periode triwulan terakhir, maka target IKU pejabat/pegawai baru adalah sebesar selisih target tahunan dengan realisasi IKU pejabat/pegawai lama hingga periode tersebut.
      Contoh:
      Target/RealisasiQ1Q2Sm IQ3s.d. Q3Q4Y
      Target10203025553590
      Realisasi40
      Sisa Target15
      (25-(40-30))
      153550
      (90-40)
      40 (realisasi) > 30 (target triwulan terakhir ditambah periode blank spot).
  4. IKU dengan jenis konsolidasi periode take last known
    1. IKU bersifat progress
      Penetapan sisa target sama seperti IKU jenis konsolidasi periode sum.
      Contoh 1:
      IKU “persentase penyerapan DIPA” dimana realisasi lebih kecil daripada target.
      Target/RealisasiQ1Q2Sm IQ3s.d. Q3Q4Y
      Target10303055559090
      Realisasi1010
      Sisa Target25
      (55-30)
      256060
      (90-30)
      Contoh 2:
      IKU “persentase penyerapan DIPA” dimana realisasi lebih besar daripada target.
      Target/RealisasiQ1Q2Sm IQ3s.d. Q3Q4Y
      Target10303055559090
      Realisasi4040
      Sisa Target15
      (55-40)
      155050
      (90-40)

    2. IKU bersifat akumulasi dari awal periode dengan besaran target yang sama pada tiap periode.
      Penetapan target adalah sesuai trajectory target unit. Perhitungan realisasi IKU bagi pejabat/pegawai baru hanya memperhitungkan raw data yang menjadi tanggung jawab pejabat/pegawai baru.
      Contoh IKU:“persentase pemberian layanan secara tepat waktu”.
      Target/RealisasiQ1Q2Sm IQ3s.d. Q3Q4Y
      Target100%100%100%100%100%100%100%
      Realisasi99%
      Sisa Target100%100%100%100%

Mekanisme Penetapan Perubahan Kontrak Kinerja

“Addendum” Kontrak Kinerja

  1. Pemilik KK menyampaikan usulan addendum KK kepada pengelola kinerja organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya.
  2. Pengelola kinerja organisasi atasan langsung melakukan reviu atas usulan tersebut dan memberi rekomendasi kepada atasan langsung pemilik KK sebagai bahan pertimbangan untuk menerima/menolak/menerima sebagian.
  3. Addendum Kontrak Kinerja ditetapkan oleh pemilik KK dan atasan langsung sebanyak dua rangkap.
  4. Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani disimpan oleh pemilik KK, sedangkan rangkap kedua disampaikan kepada pengelola kinerja organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya.

Kontrak Kinerja Komplemen

  1. Konsep KK Komplemen disusun oleh pegawai yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan penyusunan Peta Strategi, SS, IKU, target IKU, dan IS serta arahan atasan.
  2. Penyusunan konsep KK Komplemen wajib memperhatikan rekomendasi hasil reviu yang dilakukan oleh pengelola kinerja organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya.
  3. Pemilik KK dan atasan langsungnya menandatangani konsep KK Komplemen sebanyak dua rangkap.
  4. Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani disimpan oleh pemilik KK, sedangkan rangkap kedua disampaikan kepada pengelola kinerja organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya.

Perubahan Manual IKU

Komponen yang terdapat dalam manual IKU dapat dilakukan perubahan tanpa disertai oleh addendum Kontrak Kinerja. Usulan perubahan manual IKU dapat dilakukan paling lambat 20 Juli tahun berjalan. Khusus untuk perubahan manual IKU yang disebabkan oleh:
  1. Ketentuan perundang-undangan, serta kebijakan atau arahan Menteri Keuangan, usulan dapat disampaikan paling lambat tanggal 18 Oktober tahun berjalan.
  2. Perubahan komposisi pegawai ditetapkan paling lambat 15 hari kerja setelah perubahan komposisi pegawai dengan batas waktu tanggal 18 Oktober.
Mekanisme perubahan manual IKU adalah:
  1. Pemilik manual IKU menyampaikan usulan perubahan manual IKU kepada pengelola kinerja organisasi atasan langsung berdasarkan arahan atasan.
  2. Manual IKU tersebut ditetapkan oleh pemilik IKU dan pengelola kinerja organisasi dengan menandatangani Lembar Penetapan Manual IKU sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.
  3. Manual IKU disampaikan kepada pengelola kinerja organisasi atasan langsung.

Ketentuan Lainnya Terkait Kontrak Kinerja

Kontrak Kinerja pegawai yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)
  1. Pejabat/pegawai yang merangkap jabatan pada awal tahun periode kontrak wajib menandatangani KK pada jabatan yang dirangkap.
  2. Pejabat/pegawai yang merangkap jabatan pada tahun berjalan periode kontrak
    1. Pejabat/pegawai tidak perlu menandatangani KK kembali pada jabatan yang dirangkap. Tanggung jawab pencapaian target dialihkan secara langsung bersamaan dengan penetapan Surat Keputusan Plt.
    2. Pejabat/pegawai yang merupakan bawahan pejabat/pegawai Plt. tersebut tidak perlu mengubah atau menandatangani KK kembali dengan Plt. tersebut.

Referensi

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.01/2018

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  190/PMK.01/2018  TENTANG  KODE ETIK DAN KODE  PERILAKU PEGAWAI NEGERI  SIPIL  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DOWNLOAD

SOSIALISASI PERATURAN TENTANG GRATIFIKASI

SOSIALISASI TENTANG GRATIFIKASI 1. GRATIFIKASI (UMUM) 2. GRATIFIKASI PERJALANAN DINAS (SE-03)

MATERI DIKLAT PRO UKI

Sebagai bahan pembelajaran, bagi rekan-rekan yang bertugas di Seksi Kepatuhan Internal, maupun yang hanya ingin menambah wawasan, berikut ini kami bagikan bahan/materi pembelajaran yang diperoleh dari mengikuti Diklat PRO (Penguatan, Revitalisasi dan Optimalisasi) UKI (Unit Kepatuhan Internal) Tahun 2018. Catatan : Harap disesuaikan jika ada perubahan aturan/tata cara LINK GOOGLE DRIVE 1. Konsep Dasar Pengendalian Intern 2. Konsep Dasar Pemantau PI di Kementerian Keuangan 3. Kertas Kerja Terkait EPITE (Word) ( Excel ) 4. Simulasi Rancangan PPITA Perencanaan ( Word ) ( Excel ) ( PwrPoint ) 5. Simulasi Pelaksanaan PPITA ( Word ) (Excel) ( PwrPoint ) 6. Simulasi Pelaporan DUPU ( Excel ) ( Form Kosong ) ( Form Isi ) ( PwrPoint ) 7. PPTIK ( PwrPoint ) 8. Laporan ( Kertas Kerja Excel ) ( Efektifitas Word ) ( Pernyataan Mng Word ) ( PwrPoint ) 9. Risiko Kecurangan dan Penyalahgunaan Wewenang 10. Optimalisasi Pemantauan ( Softskill ) 11. KMK 940/2017