Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

SOSIALISASI PERATURAN TENTANG GRATIFIKASI

SOSIALISASI TENTANG GRATIFIKASI 1. GRATIFIKASI (UMUM) 2. GRATIFIKASI PERJALANAN DINAS (SE-03)

PELAPORAN GRATIFIKASI ONLINE KE KPK

Pelaporan Gratifikasi ke KPK dapat melalui Email atau pun aplikasi GOL KPK. Bagaimana cara kerja Gratifikasi Online (GOL)? Pelapor mendaftarkan diri sebagai Pengguna aplikasi. Pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini. Bagaimana Penanganan Laporan pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Bagaimana menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Pelajari cara menggunakan Gratifikasi Online (GOL) melalui di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna Individu di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna UPG di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna mobile app di sini Sumber :  https://gol.kpk.go.id

PELAPORAN GRATIFIKASI MELALUI UPG KPKNL Tasikmalaya

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal: telah menolak suatu pemberian gratifikasi;  telah menerima gratifikasi; dan/atau  telah memberikan gratifikasi.  Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG KPKNL Tasikmalaya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut. Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat: Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, Nomor KTP/NIK, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;  Bentuk dan jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan;  Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya;  Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi;  Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;  Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan  Dokumen kelengkapan pendukung lainnya.  UPG KPKNL Tas

TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI KE KPK

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut : Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat : Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi. Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Tempat dan waktu penerima gratifikasi. Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan Nilai gratifikasi yang diterima Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini Contoh-contoh Pem

MATERI DIKLAT PRO UKI

Sebagai bahan pembelajaran, bagi rekan-rekan yang bertugas di Seksi Kepatuhan Internal, maupun yang hanya ingin menambah wawasan, berikut ini kami bagikan bahan/materi pembelajaran yang diperoleh dari mengikuti Diklat PRO (Penguatan, Revitalisasi dan Optimalisasi) UKI (Unit Kepatuhan Internal) Tahun 2018. Catatan : Harap disesuaikan jika ada perubahan aturan/tata cara LINK GOOGLE DRIVE 1. Konsep Dasar Pengendalian Intern 2. Konsep Dasar Pemantau PI di Kementerian Keuangan 3. Kertas Kerja Terkait EPITE (Word) ( Excel ) 4. Simulasi Rancangan PPITA Perencanaan ( Word ) ( Excel ) ( PwrPoint ) 5. Simulasi Pelaksanaan PPITA ( Word ) (Excel) ( PwrPoint ) 6. Simulasi Pelaporan DUPU ( Excel ) ( Form Kosong ) ( Form Isi ) ( PwrPoint ) 7. PPTIK ( PwrPoint ) 8. Laporan ( Kertas Kerja Excel ) ( Efektifitas Word ) ( Pernyataan Mng Word ) ( PwrPoint ) 9. Risiko Kecurangan dan Penyalahgunaan Wewenang 10. Optimalisasi Pemantauan ( Softskill ) 11. KMK 940/2017