Langsung ke konten utama

OBSERVASI (PEMANTAUAN)

Berikut ini softcopy form Pemantauan sebagai alat bantu petugas dalam melaksanakan tugas pemantauan. Di samping itu bagi obyek pemantauan mengetahui apa saja yang harus diperhatikan.




FORMULIR OBSERVASI

Pada hari ini............, tanggal ...................., berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-         / WKN.8/KNL.06.2015 tanggal ............. ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung/Observasi terhadap Pelaksanaan lelang sebagai berikut:
LELANG TANGGAL                            :   
JENIS LELANG                                    : 
ATAS PERMINTAAN                           : 
BERTEMPAT DI                                   : 
NAMA PEJABAT LELANG                 : 
NAMA PEJABAT PENJUAL              : 

No.
Uraian
Ya
Tidak
A.
Persiapan Lelang


1.
Apakah Pejabat Lelang telah membuat Kepala Risalah Lelang?


2.
Apakah Pejabat Lelang telah menyiapkan kelengkapan adminstrasi lelang antara lain daftar hadir atau formulir penawaran lelang untuk penawaran secara tertulis?


3.
Apabila objek lelang berupa tanah dan atau bangunan apakah peserta lelang menyerahkan fotocopy NPWP?


4.
Apakah Pejabat Lelang melakukan registrasi kepada peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan?


5.
Apakah Pejabat Lelang membuat daftar penyetor/penyerah jaminan?


6.
Apakah Pejabat Lelang mencatat identitas Peserta Lelang?


7.
Apakah Pejabat Lelang meminta peserta lelang untuk mengisi daftar hadir?


8.
Apakah pejabat lelang/penjual memperlihatkan asli dokumen bukti kepemilikan kepada peserta lelang?


9.
Apakah pejabat lelang memberikan penjelasan terkait prosedur lelang kepada peserta lelang? (apabila lelang dihadiri peserta lelang)


10.
Apakah pejabat lelang memberikan informasi lelang kepada pemohon dan peserta lelang?


11.
Apakah Pejabat Lelang berpakaian rapi dan sopan serta mengenakan tanda pengenal Pejabat Lelang?






B.
Pelaksanaan Lelang






1.
Apakah pelaksanaan lelang sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam pengumuman lelang?


2.
Apakah pejabat lelang memberikan kesempatan kepada penjual  untuk menjelaskan objek yang akan dilelang?


3.
Apakah pejabat lelang membacakan Kepala Risalah Lelang?


4.
Apakah pejabat lelang membacakan daftar nama peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan lelang?


5.
Apakah pejabat lelang memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk bertanya kepada Penjual terkait objek lelang dan kepada Pejabat Lelang terkait pelaksanaan lelang?


6.
Jika lelang dilaksanakan dengan penawaran secara lisan dengan harga semakin meningkat, apakah pejabat lelang telah melaksanakannya?




-2-

No.
Uraian
Ya
Tidak
7.
Apakah pejabat lelang memberi kesempatan kepada para penawar lelang lainnya untuk melakukan penawaran yang lebih tinggi atas penawaran lelang tertinggi sebelumnya, dalam hitungan satu sampai dengan tiga dengan jeda waktu yang patut?


8.
Apakah pejabat lelang dalam hal mengesahkan pembeli lelang diikuti dengan ketukan palu?


9.
Apakah pejabat lelang membacakan kembali nama peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pembeli dan besarnya jumlah penawaran?


10.
Apakah pejabat lelang dalam memimpin lelang dilakukan dengan baik dan tertib?






C.
Proses Penawaran Lelang Secara Tertulis:






1.
Apakah pejabat lelang membagikan formulir surat penawaran lelang kepada peserta lelang di tempat lelang?


2.
Apakah pejabat lelang menjelaskan tata cara pengisian surat penawaran lelang kepada peserta lelang?


3.
Apakah pada waktu pembukaan dan pemeriksaan surat penawaran disaksikan oleh penjual dan perwakilan peserta lelang?


4.
Apakah pejabat lelang dan penjual telah membubuhkan paraf dalam surat penawaran


5.
Apabila harga penawaran tertinggi pada pelaksanaan lelang secara tertulis belum mencapai harga limit atau terdapat penawaran dengan nilai yang sama, apakah pejabat lelang melanjutkannya dengan penawaran secara lisan dengan harga semakin meningkat (ofbod)


6.
Apakah pejabat lelang dalam hal mengesahkan pembeli lelang diikuti dengan ketukan palu?


7.
Apakah pejabat lelang membacakan kembali nama peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pembeli dan besarnya jumlah penawaran?


8.
Apakah pejabat lelang dalam memimpin lelang dilakukan dengan baik dan tertib?


9.



10.








Keterangan: ...................................................................................................................................................................................
                            ...................................................................................................................................................................................
                            ...................................................................................................................................................................................

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.01/2018

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  190/PMK.01/2018  TENTANG  KODE ETIK DAN KODE  PERILAKU PEGAWAI NEGERI  SIPIL  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DOWNLOAD

PELAPORAN GRATIFIKASI ONLINE KE KPK

Pelaporan Gratifikasi ke KPK dapat melalui Email atau pun aplikasi GOL KPK. Bagaimana cara kerja Gratifikasi Online (GOL)? Pelapor mendaftarkan diri sebagai Pengguna aplikasi. Pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini. Bagaimana Penanganan Laporan pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Bagaimana menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Pelajari cara menggunakan Gratifikasi Online (GOL) melalui di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna Individu di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna UPG di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna mobile app di sini Sumber :  https://gol.kpk.go.id

BAHAN SOSIALISASI PENGELOLAAN KINERJA DAN RISIKO (5-7 NOVEMBER 2019) KEMENKEU

SOP_Keberatan (PSDM with MISDM) Materi TroubleShooting Kinerja 2019 (MI-SDM) BAHAN SOSIALISASI KMK 577 TAHUN 2019 Bahan Tayang SOP-Biro SDM KMK Manajemen Risiko 577-2019 Materi Sosialisasi PP 30 Tahun 2019 - Biro SDM Materi Sosialisasi PP 30 Tahun 2019-Biro Cankeu Materi TroubleShooting Kinerja 2019