Langsung ke konten utama

PELAPORAN GRATIFIKASI MELALUI UPG KPKNL Tasikmalaya

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:
  • telah menolak suatu pemberian gratifikasi; 
  • telah menerima gratifikasi; dan/atau 
  • telah memberikan gratifikasi. 
Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG KPKNL Tasikmalaya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut.

Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:
  1. Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, Nomor KTP/NIK, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon; 
  2. Bentuk dan jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan; 
  3. Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya; 
  4. Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi; 
  5. Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi; 
  6. Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan 
  7. Dokumen kelengkapan pendukung lainnya. 
UPG KPKNL Tasikmalaya berhak meminta informasi lebih lanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan.

Media Pelaporan Gratifikasi secara Online (Masih dalam pengembangan)

Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui Sistem Pengendalian Gratifikasi Online melalui whats-app atau via e-mail : upg.kpknltasikmalaya@gmail.com






Postingan populer dari blog ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.01/2018

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  190/PMK.01/2018  TENTANG  KODE ETIK DAN KODE  PERILAKU PEGAWAI NEGERI  SIPIL  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DOWNLOAD

PELAPORAN GRATIFIKASI ONLINE KE KPK

Pelaporan Gratifikasi ke KPK dapat melalui Email atau pun aplikasi GOL KPK. Bagaimana cara kerja Gratifikasi Online (GOL)? Pelapor mendaftarkan diri sebagai Pengguna aplikasi. Pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini. Bagaimana Penanganan Laporan pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Bagaimana menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Pelajari cara menggunakan Gratifikasi Online (GOL) melalui di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna Individu di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna UPG di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna mobile app di sini Sumber :  https://gol.kpk.go.id

BAHAN SOSIALISASI PENGELOLAAN KINERJA DAN RISIKO (5-7 NOVEMBER 2019) KEMENKEU

SOP_Keberatan (PSDM with MISDM) Materi TroubleShooting Kinerja 2019 (MI-SDM) BAHAN SOSIALISASI KMK 577 TAHUN 2019 Bahan Tayang SOP-Biro SDM KMK Manajemen Risiko 577-2019 Materi Sosialisasi PP 30 Tahun 2019 - Biro SDM Materi Sosialisasi PP 30 Tahun 2019-Biro Cankeu Materi TroubleShooting Kinerja 2019