Langsung ke konten utama

PELAPORAN GRATIFIKASI MELALUI UPG KPKNL Tasikmalaya

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:
  • telah menolak suatu pemberian gratifikasi; 
  • telah menerima gratifikasi; dan/atau 
  • telah memberikan gratifikasi. 
Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG KPKNL Tasikmalaya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut.

Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:
  1. Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, Nomor KTP/NIK, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon; 
  2. Bentuk dan jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan; 
  3. Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya; 
  4. Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi; 
  5. Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi; 
  6. Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan 
  7. Dokumen kelengkapan pendukung lainnya. 
UPG KPKNL Tasikmalaya berhak meminta informasi lebih lanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan.

Media Pelaporan Gratifikasi secara Online (Masih dalam pengembangan)

Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui Sistem Pengendalian Gratifikasi Online melalui whats-app atau via e-mail : upg.kpknltasikmalaya@gmail.com






Postingan populer dari blog ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.01/2018

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  190/PMK.01/2018  TENTANG  KODE ETIK DAN KODE  PERILAKU PEGAWAI NEGERI  SIPIL  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DOWNLOAD

SOSIALISASI PERATURAN TENTANG GRATIFIKASI

SOSIALISASI TENTANG GRATIFIKASI 1. GRATIFIKASI (UMUM) 2. GRATIFIKASI PERJALANAN DINAS (SE-03)

MATERI DIKLAT PRO UKI

Sebagai bahan pembelajaran, bagi rekan-rekan yang bertugas di Seksi Kepatuhan Internal, maupun yang hanya ingin menambah wawasan, berikut ini kami bagikan bahan/materi pembelajaran yang diperoleh dari mengikuti Diklat PRO (Penguatan, Revitalisasi dan Optimalisasi) UKI (Unit Kepatuhan Internal) Tahun 2018. Catatan : Harap disesuaikan jika ada perubahan aturan/tata cara LINK GOOGLE DRIVE 1. Konsep Dasar Pengendalian Intern 2. Konsep Dasar Pemantau PI di Kementerian Keuangan 3. Kertas Kerja Terkait EPITE (Word) ( Excel ) 4. Simulasi Rancangan PPITA Perencanaan ( Word ) ( Excel ) ( PwrPoint ) 5. Simulasi Pelaksanaan PPITA ( Word ) (Excel) ( PwrPoint ) 6. Simulasi Pelaporan DUPU ( Excel ) ( Form Kosong ) ( Form Isi ) ( PwrPoint ) 7. PPTIK ( PwrPoint ) 8. Laporan ( Kertas Kerja Excel ) ( Efektifitas Word ) ( Pernyataan Mng Word ) ( PwrPoint ) 9. Risiko Kecurangan dan Penyalahgunaan Wewenang 10. Optimalisasi Pemantauan ( Softskill ) 11. KMK 940/2017