Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:
- telah menolak suatu pemberian gratifikasi;
- telah menerima gratifikasi; dan/atau
- telah memberikan gratifikasi.
Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:
Media Pelaporan Gratifikasi secara Online (Masih dalam pengembangan)
Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui Sistem Pengendalian Gratifikasi Online melalui whats-app atau via e-mail : upg.kpknltasikmalaya@gmail.com
- Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, Nomor KTP/NIK, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;
- Bentuk dan jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan;
- Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya;
- Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi;
- Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;
- Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan
- Dokumen kelengkapan pendukung lainnya.
Media Pelaporan Gratifikasi secara Online (Masih dalam pengembangan)
Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui Sistem Pengendalian Gratifikasi Online melalui whats-app atau via e-mail : upg.kpknltasikmalaya@gmail.com