Langsung ke konten utama

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.01/2018

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  190/PMK.01/2018  TENTANG  KODE ETIK DAN KODE  PERILAKU PEGAWAI NEGERI  SIPIL  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DOWNLOAD

MATERI DIKLAT PRO UKI

Sebagai bahan pembelajaran, bagi rekan-rekan yang bertugas di Seksi Kepatuhan Internal, maupun yang hanya ingin menambah wawasan, berikut ini kami bagikan bahan/materi pembelajaran yang diperoleh dari mengikuti Diklat PRO (Penguatan, Revitalisasi dan Optimalisasi) UKI (Unit Kepatuhan Internal) Tahun 2018. Catatan : Harap disesuaikan jika ada perubahan aturan/tata cara LINK GOOGLE DRIVE 1. Konsep Dasar Pengendalian Intern 2. Konsep Dasar Pemantau PI di Kementerian Keuangan 3. Kertas Kerja Terkait EPITE (Word) ( Excel ) 4. Simulasi Rancangan PPITA Perencanaan ( Word ) ( Excel ) ( PwrPoint ) 5. Simulasi Pelaksanaan PPITA ( Word ) (Excel) ( PwrPoint ) 6. Simulasi Pelaporan DUPU ( Excel ) ( Form Kosong ) ( Form Isi ) ( PwrPoint ) 7. PPTIK ( PwrPoint ) 8. Laporan ( Kertas Kerja Excel ) ( Efektifitas Word ) ( Pernyataan Mng Word ) ( PwrPoint ) 9. Risiko Kecurangan dan Penyalahgunaan Wewenang 10. Optimalisasi Pemantauan ( Softskill ) 11. KMK 940/2017

PELAPORAN GRATIFIKASI MELALUI UPG KPKNL Tasikmalaya

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal: telah menolak suatu pemberian gratifikasi;  telah menerima gratifikasi; dan/atau  telah memberikan gratifikasi.  Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG KPKNL Tasikmalaya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut. Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat: Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, Nomor KTP/NIK, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;  Bentuk dan jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan;  Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya;  Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi;  Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;  Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan  Dokumen kel...