Langsung ke konten utama

TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI KE KPK

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
  • Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  • Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  • Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
  • Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
  • Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
  • Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
  • Nilai gratifikasi yang diterima
  • Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini
Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
  • Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.01/2018

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  190/PMK.01/2018  TENTANG  KODE ETIK DAN KODE  PERILAKU PEGAWAI NEGERI  SIPIL  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DOWNLOAD

SOSIALISASI PERATURAN TENTANG GRATIFIKASI

SOSIALISASI TENTANG GRATIFIKASI 1. GRATIFIKASI (UMUM) 2. GRATIFIKASI PERJALANAN DINAS (SE-03)

MATERI DIKLAT PRO UKI

Sebagai bahan pembelajaran, bagi rekan-rekan yang bertugas di Seksi Kepatuhan Internal, maupun yang hanya ingin menambah wawasan, berikut ini kami bagikan bahan/materi pembelajaran yang diperoleh dari mengikuti Diklat PRO (Penguatan, Revitalisasi dan Optimalisasi) UKI (Unit Kepatuhan Internal) Tahun 2018. Catatan : Harap disesuaikan jika ada perubahan aturan/tata cara LINK GOOGLE DRIVE 1. Konsep Dasar Pengendalian Intern 2. Konsep Dasar Pemantau PI di Kementerian Keuangan 3. Kertas Kerja Terkait EPITE (Word) ( Excel ) 4. Simulasi Rancangan PPITA Perencanaan ( Word ) ( Excel ) ( PwrPoint ) 5. Simulasi Pelaksanaan PPITA ( Word ) (Excel) ( PwrPoint ) 6. Simulasi Pelaporan DUPU ( Excel ) ( Form Kosong ) ( Form Isi ) ( PwrPoint ) 7. PPTIK ( PwrPoint ) 8. Laporan ( Kertas Kerja Excel ) ( Efektifitas Word ) ( Pernyataan Mng Word ) ( PwrPoint ) 9. Risiko Kecurangan dan Penyalahgunaan Wewenang 10. Optimalisasi Pemantauan ( Softskill ) 11. KMK 940/2017