Langsung ke konten utama

TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI KE KPK

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
  • Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  • Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  • Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
  • Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
  • Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
  • Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
  • Nilai gratifikasi yang diterima
  • Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini
Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
  • Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.01/2018

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  190/PMK.01/2018  TENTANG  KODE ETIK DAN KODE  PERILAKU PEGAWAI NEGERI  SIPIL  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DOWNLOAD

PELAPORAN GRATIFIKASI ONLINE KE KPK

Pelaporan Gratifikasi ke KPK dapat melalui Email atau pun aplikasi GOL KPK. Bagaimana cara kerja Gratifikasi Online (GOL)? Pelapor mendaftarkan diri sebagai Pengguna aplikasi. Pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini. Bagaimana Penanganan Laporan pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Bagaimana menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Pelajari cara menggunakan Gratifikasi Online (GOL) melalui di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna Individu di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna UPG di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna mobile app di sini Sumber :  https://gol.kpk.go.id

BAHAN SOSIALISASI PENGELOLAAN KINERJA DAN RISIKO (5-7 NOVEMBER 2019) KEMENKEU

SOP_Keberatan (PSDM with MISDM) Materi TroubleShooting Kinerja 2019 (MI-SDM) BAHAN SOSIALISASI KMK 577 TAHUN 2019 Bahan Tayang SOP-Biro SDM KMK Manajemen Risiko 577-2019 Materi Sosialisasi PP 30 Tahun 2019 - Biro SDM Materi Sosialisasi PP 30 Tahun 2019-Biro Cankeu Materi TroubleShooting Kinerja 2019