Langsung ke konten utama

Tata Cara Penyusunan Laporan Pemantauan Risiko

Dengan adanya KMK 577/2019 maka tata cara penyusunan Laporan Pemantauan Risiko mengalami perubahan KMK 845/2016.

Berikut ini slide Powerpoint Tatacara perubahan dari format lama ke format yang baru.



Postingan populer dari blog ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.01/2018

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  190/PMK.01/2018  TENTANG  KODE ETIK DAN KODE  PERILAKU PEGAWAI NEGERI  SIPIL  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DOWNLOAD

PELAPORAN GRATIFIKASI ONLINE KE KPK

Pelaporan Gratifikasi ke KPK dapat melalui Email atau pun aplikasi GOL KPK. Bagaimana cara kerja Gratifikasi Online (GOL)? Pelapor mendaftarkan diri sebagai Pengguna aplikasi. Pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini. Bagaimana Penanganan Laporan pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Bagaimana menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)? Pelajari cara menggunakan Gratifikasi Online (GOL) melalui di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna Individu di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna UPG di sini Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna mobile app di sini Sumber :  https://gol.kpk.go.id

BAHAN SOSIALISASI PENGELOLAAN KINERJA DAN RISIKO (5-7 NOVEMBER 2019) KEMENKEU

SOP_Keberatan (PSDM with MISDM) Materi TroubleShooting Kinerja 2019 (MI-SDM) BAHAN SOSIALISASI KMK 577 TAHUN 2019 Bahan Tayang SOP-Biro SDM KMK Manajemen Risiko 577-2019 Materi Sosialisasi PP 30 Tahun 2019 - Biro SDM Materi Sosialisasi PP 30 Tahun 2019-Biro Cankeu Materi TroubleShooting Kinerja 2019