Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal: telah menolak suatu pemberian gratifikasi; telah menerima gratifikasi; dan/atau telah memberikan gratifikasi. Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG KPKNL Tasikmalaya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut. Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat: Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, Nomor KTP/NIK, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon; Bentuk dan jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan; Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya; Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi; Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi; Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan Dokumen kel...